Wednesday, 6 May 2020

Langgar PSBB, Enam Usaha Pariwisata di Jakarta Diberi Surat Peringatan

http://159.203.96.167/

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan ada enam usaha bidang pariwisata yang diberikan surat peringatan (SP). Dia menyebut surat tersebut diberikan karena tempat usaha tersebut masih beroperasi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Surat peringatan ada enam surat yang kami sudah keluarkan, pelanggarannya bukan cuma sejak PSBB. Itu sejak ketika kita buat surat edaran untuk tempat hiburan dan restoran untuk tutup mulai 23 Maret," kata Cucu saat dihubungi, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan, sebelum mendapatkan surat peringatan, lokasi usaha itu sudah mendapatkan teguran secara lisan. Kendati begitu Cucu enggan menyebutkan nama industri apa saja yang menerima SP dari Pemprov DKI Jakarta.

"Ada beberapa restoran yang bar nya masih buka. Terus ada salon yang kita minta tutup masih buka, lebih dari 100 sih hasil dari patroli," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.964 perusahaan telah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Imbauan WFH

Dia menyebut tiga ribuan perusahaan itu memiliki tenaga kerja sebanyak 1.060.051 orang. Sedangkan imbauan untuk pelaksanaan work form home (WFH) sudah sejak dari 16 Maret 2020.

"Dari data tersebut sebanyak 1.365 perusahaan sudah menutup total operasi perusahaan dengan jumlah karyawan yang menerapkan WFH sebanyak 183.849 orang," kata Andri dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Selanjutnya ada pula perusahaan yang menutup sebagian saja kegiatan usahanya. Perusahaan itu berjumlah 2.599 dengan tenaga kerja sebanyak 876.202 orang.

0 comments:

Post a Comment