ISTANA DOMINO merupakan situs perjudian poker dan domino online deposit hanya Rp 10ribu saja

Showing posts with label PSBB. Show all posts
Showing posts with label PSBB. Show all posts

Friday, 5 June 2020

Anies Sebut Empat Prinsip Harus Dipegang Teguh Selama PSBB Transisi

http://159.203.96.167/

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan ada empat prinsip harus dipegang dan diingat oleh semua pihak sebagai kunci keberhasilan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Juni 2020.

"Ada empat prinsip yang harus dipegang dan diingat dalam kegiatan apapun selama masa transisi ini, maka InsyaAllah kita bisa lebih jauh lagi mengendalikan penyebaran COVID-19 ini," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Pertama, hanya yang sehat yang boleh keluar rumah, yang tidak sehat tetap di rumah. Kedua, gunakan masker selalu dipakai dalam kegiatan di luar rumah.

Ketiga, selalu menjaga jarak dalam kegiatan apapun dan interaksi apapun dengan jarak minimal satu meter.

Keempat, masyarakat diminta melihat kondisi lapangan bila sudah melebihi separuh kapasitas maka jangan masuk karena hanya diberi izin untuk 50 persen saja kapasitas yang dimiliki.

"Karena itu, saat ini adalah masa-masa transisi. Lebih baik dan utama tetap berada di rumah karena memang dalam kondisi belum semua selesai. Bila memang harus ingin ke luar maka taati prinsip protokol kesehatan," kata Anies.

Anies mengatakan, perlunya sifat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,demi menghindarkan potensi penularan COVID-19.

"Bila nantinya kasus meningkat, maka gugus tugas tidak akan segan untuk menghentikan proses transisi ini dan mengembalikan PSBB itu ke awal," kata Anies.

Monday, 18 May 2020

Ceramahnya Provokatif dan Melanggar PSBB, Alasan Penahanan Kembali Bahar Smith

http://159.203.96.167/

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi di rumah terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.
Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Reynhard menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Reynhard mengatakan video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard, seperti dilansir Antara.

Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.

Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.

Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Wednesday, 6 May 2020

Langgar PSBB, Enam Usaha Pariwisata di Jakarta Diberi Surat Peringatan

http://159.203.96.167/

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan ada enam usaha bidang pariwisata yang diberikan surat peringatan (SP). Dia menyebut surat tersebut diberikan karena tempat usaha tersebut masih beroperasi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Surat peringatan ada enam surat yang kami sudah keluarkan, pelanggarannya bukan cuma sejak PSBB. Itu sejak ketika kita buat surat edaran untuk tempat hiburan dan restoran untuk tutup mulai 23 Maret," kata Cucu saat dihubungi, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan, sebelum mendapatkan surat peringatan, lokasi usaha itu sudah mendapatkan teguran secara lisan. Kendati begitu Cucu enggan menyebutkan nama industri apa saja yang menerima SP dari Pemprov DKI Jakarta.

"Ada beberapa restoran yang bar nya masih buka. Terus ada salon yang kita minta tutup masih buka, lebih dari 100 sih hasil dari patroli," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.964 perusahaan telah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Imbauan WFH

Dia menyebut tiga ribuan perusahaan itu memiliki tenaga kerja sebanyak 1.060.051 orang. Sedangkan imbauan untuk pelaksanaan work form home (WFH) sudah sejak dari 16 Maret 2020.

"Dari data tersebut sebanyak 1.365 perusahaan sudah menutup total operasi perusahaan dengan jumlah karyawan yang menerapkan WFH sebanyak 183.849 orang," kata Andri dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Selanjutnya ada pula perusahaan yang menutup sebagian saja kegiatan usahanya. Perusahaan itu berjumlah 2.599 dengan tenaga kerja sebanyak 876.202 orang.