Sidang perkara pembunuhan hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan tak lagi digelar secara online. Tiga terdakwa dihadirkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, Jumat (14/5).
Tiga terdakwa, yakni, Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban; M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28) mengenakan setelan hazmat putih, sarung tangan, dan masker. Bahkan mereka sempat mengenakan face shield.
Sementara hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum mengenakan masker. Begitu pula dengan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pada perkara itu.
Sidang-sidang sebelumnya digelar secara online. Ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan hakim, JPU, dan penasihat hukum tetap berada di ruang sidang PN Medan.
Pada sidang Rabu (13/5) lalu, Hakim Ketua Erintuah Damanik memang memerintahkan agar ketiga terdakwa dihadirkan. "Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa kalian bertiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa. Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penuntut umum ke pengadilan," kata Erintuah ketika itu.
JPU Parada Situmorang langsung berkoordinasi dengan pihak rutan agar bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan. "Majelis memang sudah memerintahkan penuntut umum untuk melakukan koordinasi dengan Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan menghadirkan pemeriksaan terdakwa di PN Medan," kata Parada.
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.
Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Pembunuhan itu terjadi rumah yang didimai Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam (28/11/2019). Jasad korban dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakankorban.
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.
Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Pembunuhan itu terjadi rumah yang didimai Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam (28/11/2019). Jasad korban dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakankorban.
0 comments:
Post a Comment