Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw membeberkan sembilan kasus keterlibatan OW terhadap sejumlah aksi penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri di kawasan Pegunungan Tengah yang dilakukan bersama KKB.
"Tercatat ada sembilan kasus penyerangan yang disertai penembakan dan perampasan senjata api yang melibatkan OW yang ditangkap Satgas Newangkawi di Mulia, Minggu (31/5/2020)," kata Irjen Pol Waterpauw dalam keterangan persnya di Jayapura, Selasa (2/5/2020).
Dijelaskan, dari data yang diterima awalnya OW terlibat kasus perampasan SMR jenis arsenal hingga menewaskan satu anggota Brimob, Januari 2011 di Kab. Puncak Jaya, penembakan dan perampasan senjata api hingga menewaskan Kapolsek Mulia AKP Dominggus Awes, November 2011.
Perampasan senjata api hingga menewaskan Brigpol Amaluddin Elwaka di Tiom 2011, penembakan dan penyeranhan Polsek Pirime hingga menewaskan tiga anggota Polri November 2012, penembakan terhadap Kapolda Papua saat itu yakni Jenderal (purn) Tito Karnavian saat menuju Polsek Pireme, 28 November 2012, kata Kapolda yang didampingi Dirkrimum Kombes C. Siboro dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.
Ditambahkan, OW juga terlibat dalam penyerangan, penembakan dan pencurian senjata api di jalan Trans Indawa-Pirime, 28 Juli 2014, penembakan terhadap anggota Yonif 756 WMS di lapangan terbang di Distrik Pirime Kab. Lanny Jaya tahun 2015.
Berikutnya penembakan terhadap personel Satgassus Papua (satgas gakkum saat ini) bulan Desember 2017 di Puncak Popome dan penembakan terhadap aparat TNI dan Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan melakukan penegakan hukum di Balingga, Kabupaten Lany Jaya 3 November 2018, papar Waterpauw.
Mantan Kapolda Sumut ini mengaku, saat penangkapan OW sempat melawan hingga kakinya ditembak dan saat ini di rawat di RS Bhayangkara, Jayapura.
Atas perbuatannya OW dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 55 KUHPidana, tutur Kapolda Irjen Pol Waterpauw.
"Tercatat ada sembilan kasus penyerangan yang disertai penembakan dan perampasan senjata api yang melibatkan OW yang ditangkap Satgas Newangkawi di Mulia, Minggu (31/5/2020)," kata Irjen Pol Waterpauw dalam keterangan persnya di Jayapura, Selasa (2/5/2020).
Dijelaskan, dari data yang diterima awalnya OW terlibat kasus perampasan SMR jenis arsenal hingga menewaskan satu anggota Brimob, Januari 2011 di Kab. Puncak Jaya, penembakan dan perampasan senjata api hingga menewaskan Kapolsek Mulia AKP Dominggus Awes, November 2011.
Perampasan senjata api hingga menewaskan Brigpol Amaluddin Elwaka di Tiom 2011, penembakan dan penyeranhan Polsek Pirime hingga menewaskan tiga anggota Polri November 2012, penembakan terhadap Kapolda Papua saat itu yakni Jenderal (purn) Tito Karnavian saat menuju Polsek Pireme, 28 November 2012, kata Kapolda yang didampingi Dirkrimum Kombes C. Siboro dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.
Ditambahkan, OW juga terlibat dalam penyerangan, penembakan dan pencurian senjata api di jalan Trans Indawa-Pirime, 28 Juli 2014, penembakan terhadap anggota Yonif 756 WMS di lapangan terbang di Distrik Pirime Kab. Lanny Jaya tahun 2015.
Berikutnya penembakan terhadap personel Satgassus Papua (satgas gakkum saat ini) bulan Desember 2017 di Puncak Popome dan penembakan terhadap aparat TNI dan Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan melakukan penegakan hukum di Balingga, Kabupaten Lany Jaya 3 November 2018, papar Waterpauw.
Mantan Kapolda Sumut ini mengaku, saat penangkapan OW sempat melawan hingga kakinya ditembak dan saat ini di rawat di RS Bhayangkara, Jayapura.
Atas perbuatannya OW dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 55 KUHPidana, tutur Kapolda Irjen Pol Waterpauw.
0 comments:
Post a Comment