Thursday, 7 May 2020

Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal di Indonesia

http://159.203.96.167/

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Terdampat 62 daerah tertinggal yang ditetapkan dalam aturan ini.

Dalam pasal 1, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Adapun kriteria yang menyebabkan satu wilayah menjadi daerah tertinggal, perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.

Total dalam Perpres tersebut ada 62 daerah yang tertinggal diantaranya:

A. Sumatera Utara

* Nias
* Nias Selatan
* Nias Utara
* Nias Barat

B. Sumatera Barat

* Kepulauan Mentawai

C. Sumatera Selatan

* Musi Rawas Utara

D. Lampung

* Pesisir Barat

E. Nusa Tenggara Barat

* Lombok Utara
* D. Nusa Tenggara Timur
* Sumba Barat
* Sumba Timur
* Kupang
* Timor Tengah Selatan
* Belu
* Alor
* Lembata
* Rote Ndao
* Sumba Tengah
* Sumba Barat Daya
* Manggarai Timur
* Sabu Raijua
* Malaka

E. Sulawesi Tengah

* Donggala
* Tojo Una-Una
* Sigi

F. Maluku

* Maluku Tenggara Barat
* Kepulauan Aru
* Seram Bagian Barat
* Seram Bagian Timur
* Maluku Barat Daya
* Buru Selatan

G. Maluku Utara

* Kepulauan Sula
* Pulau Taliabu

H. Papua Barat

* Teluk Wondama
* Teluk Bintuni
* Sorong Selatan
* Sorong
* Tambrauw
* Maybrat
* Manokwari Selatan
* Pengunungan Arfak

I. Papua

* Jayawijaya
* Nabire
* Paniai
* Puncak Jaya
* Boven Digoel
* Mappi
* Asmat
* Yahukimo
* Pengunungan Bintang
* Tolikara
* Keerom
* Waropen
* Supiori
* Mamberamo Raya
* Nduga
* Lanny Jaya
* Mamberamo Tengah
* Yalimo
* Puncak
* Dogiyai
* Intan Jaya
* Deiyai


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Konglomerat Media Online Dominasi Populasi Digital Indonesia", https://money.kompas.com/read/2019/03/16/201900726/3-konglomerat-media-online-dominasi-populasi-digital-indonesia.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena

0 comments:

Post a Comment