Seorang wanita Indonesia ditangkap keamanan bandara di Australia atas dugaan pencurian tas mewah di gerai Louis Vuitton. Harga tas yang dicuri mencapai Rp155 juta.
Dikutip dari 7News, Rabu (10/6/2020), pencurian tersebut terjadi pada 19 Mei lalu. Menurut informasi yang diterima polisi bandara, wanita tersebut meminta karyawan gerai untuk melihat beberapa tas tangan.
Wanita itu juga diketahui sempat mencoba beberapa pasang sepatu. Saat karyawan berada di gudang untuk mengambil beberapa item, wanita tersebut menyembunyikan tas mewah kemudian melarikan diri.
Dia ditangkap polisi Bandara Melbourne pada Minggu (7/6/2020) kemarin saat mencoba terbang kembali ke Indonesia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di kota Carlton, Melbourne. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah pakaian dan aksesoris mewah lain yang diduga hasil curian bernilai 50 ribu Dolar Australia (Rp703 juta).
Wanita yang masih dirahasiakan namanya itu didakwa telah melakukan pencurian dan menyimpan barang curian. Dia dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.
Dikutip dari 7News, Rabu (10/6/2020), pencurian tersebut terjadi pada 19 Mei lalu. Menurut informasi yang diterima polisi bandara, wanita tersebut meminta karyawan gerai untuk melihat beberapa tas tangan.
Wanita itu juga diketahui sempat mencoba beberapa pasang sepatu. Saat karyawan berada di gudang untuk mengambil beberapa item, wanita tersebut menyembunyikan tas mewah kemudian melarikan diri.
Dia ditangkap polisi Bandara Melbourne pada Minggu (7/6/2020) kemarin saat mencoba terbang kembali ke Indonesia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di kota Carlton, Melbourne. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah pakaian dan aksesoris mewah lain yang diduga hasil curian bernilai 50 ribu Dolar Australia (Rp703 juta).
Wanita yang masih dirahasiakan namanya itu didakwa telah melakukan pencurian dan menyimpan barang curian. Dia dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.
0 comments:
Post a Comment