Rambut panjang berwarna pirang yang menjadi ciri khas Habib Bahar bin Smith, kini sudah dicukur oleh petugas Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan Habib Bahar dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Di video itu, Habib Bahar terlihat menutupi kepalanya dengan kain berwarna merah.
Habib Bahar mengatakan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Nusakambangan, setiap narapidana baru wajib dipotong rambutnya. Dan sebagai warga binaan, ia taat pada aturan itu.
Terpidana kasus penganiayaan anak itu menambahkan, rambut panjangnya dicukur tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.
"Adapun masalah rambut, sesuai dengan SOP yang ada di Nusakambangan ini, bahwasanya setiap warga binaan yang baru dipotong rambutnya," kata Habib Bahar dalam video yang viral di medsos, Senin (25/5/2020).
"Maka saya sebagai warga binaan yang taat dan patuh kepada aturan, maka saya bersedia rambut saya dipotong tanpa ada paksaan dari siapapun, ndak ada yang bisa maksa saya," jelasnya.
Diketahui, Habib Bahar ditangkap petugas di kediamannya, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor dan dibawa ke Lapas Klas II A Gunung Sindur, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, pada Selasa (19/5/2020).
Bahar kembali dijebloskan ke penjara setelah sempat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu melalui program asimilasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham).
Ditjen PAS Kemenkumham mencabut status asimilasi Bahar karena dinilai tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya. Selain itu, ceramahnya juga dinilai bernada provokasi dan meresahkan masyarakat.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan Habib Bahar dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Di video itu, Habib Bahar terlihat menutupi kepalanya dengan kain berwarna merah.
Habib Bahar mengatakan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Nusakambangan, setiap narapidana baru wajib dipotong rambutnya. Dan sebagai warga binaan, ia taat pada aturan itu.
Terpidana kasus penganiayaan anak itu menambahkan, rambut panjangnya dicukur tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.
"Adapun masalah rambut, sesuai dengan SOP yang ada di Nusakambangan ini, bahwasanya setiap warga binaan yang baru dipotong rambutnya," kata Habib Bahar dalam video yang viral di medsos, Senin (25/5/2020).
"Maka saya sebagai warga binaan yang taat dan patuh kepada aturan, maka saya bersedia rambut saya dipotong tanpa ada paksaan dari siapapun, ndak ada yang bisa maksa saya," jelasnya.
Diketahui, Habib Bahar ditangkap petugas di kediamannya, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor dan dibawa ke Lapas Klas II A Gunung Sindur, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, pada Selasa (19/5/2020).
Bahar kembali dijebloskan ke penjara setelah sempat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) lalu melalui program asimilasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham).
Ditjen PAS Kemenkumham mencabut status asimilasi Bahar karena dinilai tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya. Selain itu, ceramahnya juga dinilai bernada provokasi dan meresahkan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment